a

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Sumber: detikcom • 1 hour ago
Larangan menahan ijazah pekerja kini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Previous Article
AS Pasang Tarif 104% ke Panel Surya, RI Akhirnya Pilih Pakai Sendiri
Next Article
Mendag: Harga Telur Hari Ini Rp 26.200/Kg, Masih di Bawah Acuan

Related Ekonomi Updates:

banner 2