Eks Dirut LKM Pandeglang, Aja Suharja, divonis 1 tahun penjara karena manipulasi laporan keuangan. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Eks Dirut LKM Pandeglang, Aja Suharja, divonis 1 tahun penjara karena manipulasi laporan keuangan. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
