Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
