Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal.
