OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
