Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi khusus bencana.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi khusus bencana.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi khusus bencana.