Kemenkes RI memangkas syarat SKP dokter dari 250 menjadi 160 untuk mengurangi beban administratif, fokus pada pelayanan, tanpa menurunkan standar kompetensi.
Kemenkes RI memangkas syarat SKP dokter dari 250 menjadi 160 untuk mengurangi beban administratif, fokus pada pelayanan, tanpa menurunkan standar kompetensi.
