Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara.
