DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, membatasi outsourcing dan mewajibkan PHK melalui perundingan. Buruh apresiasi langkah ini sebagai kemajuan.
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, membatasi outsourcing dan mewajibkan PHK melalui perundingan. Buruh apresiasi langkah ini sebagai kemajuan.
