Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
