Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per hari Senin 28 September 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per hari Senin 28 September 2026.
