Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia yang mengatur sanksi bagi pelanggar data nasional. RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal.
Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia yang mengatur sanksi bagi pelanggar data nasional. RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal.

