Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah, diambil alih pemerintah pusat tahun depan.
Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah, diambil alih pemerintah pusat tahun depan.
