a

OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT 3 Tahun

Sumber: detikcom • 48 minutes ago
OJK menetapkan kebijakan khusus untuk kredit debitur terdampak gempa di NTT, berlaku hingga 3 tahun.
Previous Article
Bukan dari Tahu, Perajin Kini Bertahan dari Penjualan Ampas dan Limbah Kedelai
Next Article
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Related Ekonomi Updates:

banner 2