KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
