Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

