Kejaksaan Sidoarjo menetapkan mantan pegawai bank BUMN, AH, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp3,29 miliar. AH ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Sidoarjo menetapkan mantan pegawai bank BUMN, AH, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp3,29 miliar. AH ditahan selama 20 hari.
