Advertisement a

Mantan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo

Sumber: detikcom • 7 hours ago
Kejaksaan Sidoarjo menetapkan mantan pegawai bank BUMN, AH, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp3,29 miliar. AH ditahan selama 20 hari.
Previous Article
Tunggu Persetujuan KAI, Ini Skema Pemkab Sidoarjo Soal Flyover Gedangan
Next Article
Gudang Mebel di Magelang Ludes Terbakar gegara Trafo Meledak

Related Regional Jawa Timur Updates:

Advertisement a