Setelah melunasi KPR, konsumen harus mengurus roya, yaitu penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah. Proses dan biayanya dijelaskan di sini.
Setelah melunasi KPR, konsumen harus mengurus roya, yaitu penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah. Proses dan biayanya dijelaskan di sini.
