Putusan banding memperingan hukuman Yan Dwi Mujiati, eks manajer Majapahit Homestay, yang menggelapkan Rp 68 juta. Korban kecewa atas keputusan PT Surabaya.
Putusan banding memperingan hukuman Yan Dwi Mujiati, eks manajer Majapahit Homestay, yang menggelapkan Rp 68 juta. Korban kecewa atas keputusan PT Surabaya.
