Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

