Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran.
