Kejagung menghormati putusan MA yang membebaskan 8 terdakwa kasus korupsi Sritex. Terdakwa dapat mengajukan tuntutan ganti rugi setelah penahanan
Kejagung menghormati putusan MA yang membebaskan 8 terdakwa kasus korupsi Sritex. Terdakwa dapat mengajukan tuntutan ganti rugi setelah penahanan
