a

Jadi Terdakwa Penipuan, Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto Diadili

Sumber: detikcom • 1 day ago
MZ alias Serly diadili di PN Mojokerto atas penipuan Rp 92,9 juta terhadap DS. Kasus ini melibatkan hubungan lesbian dan tuduhan kekerasan seksual.
Previous Article
Ribuan Warga Padati Nobar Indonesia Vs Thailand di Gedung Grahadi
Next Article
Jenazah Penyelam yang Hilang Saat Cek Kapal di Probolinggo Ditemukan

Related Regional Jawa Timur Updates:

banner 2