Dua dukun pesugihan palsu, Abdul Rosid dan Misrianto, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. mereka terbukti menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta.
Dua dukun pesugihan palsu, Abdul Rosid dan Misrianto, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. mereka terbukti menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta.
