Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan prosedur pemeriksaan aduan.
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan prosedur pemeriksaan aduan.

