a

DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Begini Syaratnya

Sumber: detikcom • 1 hour ago
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Previous Article
Demi GTA 6, Rockstar Keliling Florida Bersama Polisi dan Geng
Next Article
Bank Mandiri Beri 280 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan di 12 Wilayah

Related Ekonomi Updates:

banner 2