Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 BPR (Bank Perekonomian Rakyat)/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) hingga 25 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 BPR (Bank Perekonomian Rakyat)/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) hingga 25 September 2026.
