Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan Auto Rejection usai menghapus batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan Auto Rejection usai menghapus batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.
