DPR RI sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur hak pekerja, pesangon, perlindungan perempuan, disabilitas, dan pengawasan ketenagakerjaan.
DPR RI sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatur hak pekerja, pesangon, perlindungan perempuan, disabilitas, dan pengawasan ketenagakerjaan.
