Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.
Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.
