Titi Anggraini menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU yang muncul menjelang pendaftaran Pilpres 2024. Pasal itu terkait pengecualian bukti ijazah SMA.
Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul Jelang Pendaftaran Pilpres 2024
Titi Anggraini menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU yang muncul menjelang pendaftaran Pilpres 2024. Pasal itu terkait pengecualian bukti ijazah SMA.
