a

3 Terdakwa Kasus Klaim Fiktif Divonis 3-7 Tahun Penjara

Sumber: detikcom • 1 hour ago
Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ialah Rp 24,5 miliar. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Previous Article
Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Temuan Barang Bukti TPPU
Next Article
Detik-detik Tabrakan Maut GWM Tank di Jakbar hingga Motor Nyangkut di Parit

Related Terkini Updates:

banner 2