Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru sudah dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutus tidak dapat menerima kedua gugatan itu.
2 Kali Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, tapi Tidak Dapat Diterima MK
Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru sudah dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutus tidak dapat menerima kedua gugatan itu.
